PERNANDA, ArieqRizal (2020) Perlindungan Hukum terhadap Pekerja paruh Waktu di Era Industrialisasi 4.0. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Download (183kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (980kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Download (222kB) |
|
PDF (Bab1)
BAB I-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (512kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (620kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (245kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (683kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Arieq Rizal P-E1A016024-Skripsi-2020.pdf Download (344kB) |
Abstract
Kerja paruh waktu menjadi suatu pekerjaan yang saat ini semakin banyak dibutuhkan oleh pengusaha dan dicari oleh para pekerja sebagai salah satu dampak dari hadirnya era industrialisasi 4.0 yang menjadi tanda masuknya pergerakan inovasi dan perubahan model bisnis baru yang lebih efesien dan efektif. Hadirnya pekerja paruh waktu merupakan salah satu bentuk fleksibilitas tenaga kerja di era industrialisasi, sebab waktu kerja yang lebih singkat, kemudian tidak berada dalam suatu perkantoran sehingga lebih disukai oleh kaum milenial dan diatur dalam sistem kerja fleksibel (kontrak dan shift). Berubahnya bentuk hubungan kerja tersebut disebabkan oleh kebutuhan dari industri-industri baru yang berbeda dengan industri konvensional lainnya sebagai akibat dari adanya industrialisasi. Berdasarkan latar belakang tersebut masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pekerja paruh waktu dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu di era industrialisasi 4.0. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif naratif, dan metode analisis dan dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pekerja paruh waktu bukan berarti perjanjian kerja paruh waktu tidak dapat dilaksanakan, terdapat peraturan yang sudah berlaku secara internasional yaitu Part Time Work Convention No 175, namun pemerintah Indonesia belum meratifikasinya sehingga belum bisa diberlakukan di Indonesia. Namun saat ini terdapat ketentuan mengenai upah pekerja paruh waktu yang bisa dijadikan bahan perlindungan hukum bagi pekerja paruh waktu yakni diatur dalam pasal 88B UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kata Kunci; Kerja Paruh Waktu, Perlindungan Hukum, Industrialisasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E20124 |
Subjects: | L > L11 Labor policy |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Arieq Rizal Pernanda |
Date Deposited: | 23 Nov 2020 07:33 |
Last Modified: | 23 Nov 2020 07:33 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/6425 |
Actions (login required)
View Item |