Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Pembuktian Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp)

ANGGRAINI, Kurnia Dewi (2021) Pembuktian Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf

Download (168kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (509kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf

Download (297kB)
[img] PDF (BabI)
BAB 1 KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (347kB)
[img] PDF (BabII)
BAB II KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (454kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB III KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (227kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB IV KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (727kB)
[img] PDF (BabV)
BAB V KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf

Download (333kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN KURNIA DEWI A E1A015055 SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (493kB)

Abstract

Pembuktian merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan Hakim guna membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dalam Putusan Nomor: 222/Pid.Sus/2018/PN.Clp terjadi Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh terdakwa Cahyono Adhi Satriyanto. Dalam pembuktiannya, Terdakwa memenuhi unsur Pasal 183 KUHAP karena di dalam perkara ini lebih dari satu alat bukti. Hakim telah memeriksa alat bukti 8 keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti. Sehingga hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa yang melakukan Permufakatan Jahat karena telah terbukti menerima uang sebesar Rp 31.000.000,- . Berdasarkan atas pertimbangan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Permufakatan Jahat menerima harta kekayaan (uang) yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum dengan dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda denda sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Kata Kunci : Alat Bukti, Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E21011
Uncontrolled Keywords: Alat Bukti, Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Pencucian Uang
Subjects: C > C954 Criminal law
M > M483 Money
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Kurnia Dewi Anggraini
Date Deposited: 25 Jan 2021 04:09
Last Modified: 25 Jan 2021 04:09
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/7202

Actions (login required)

View Item View Item