KURNIAWI, Rista Cindi (2017) Kajian Yuridis Mengenai Pengakuan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1947. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
cover_1.pdf Download (407kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (518kB) |
||
|
PDF (Abstrak)
abstrak_1.pdf Download (404kB) | Preview |
|
PDF (BabI)
Bab.I_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (455kB) |
||
PDF (BabII)
Bab.II_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (518kB) |
||
PDF (BabIII)
Bab.III_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (398kB) |
||
PDF (BabIV)
Bab.IV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (486kB) |
||
PDF (BabV)
Bab.V_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (395kB) |
||
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar pustaka_1.pdf Download (402kB) | Preview |
Abstract
Setiap negara memiliki hak kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri untuk bebas dari penjajah dan menjadi negara merdeka, oleh karena itu pada 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan hari kemerdekaannya, namun Belanda tidak mengakui Indonesia secara de facto dan de jure karena masih menganggap Indonesia sebagai bagian dari Belanda sesuai dengan Hukum Tata Negara Belanda. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pemberian pengakuan Negara Republik Indonesia berdasarkan hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Tahun 1947. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat berdirinya suatunegara berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 dan pemberian pengakuan Republik Indonesia berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1947. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan pendekatan sejarah. Data-data sekunder yang terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan penyajian data secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa syarat berdirinya suatu negara harus memenuhi Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933. Pengakuan bukan merupakan kewajiban suatu negara untuk mengakui negara lain dan jugabukan merupakan hak dari suatu negara yang baru berdiri untuk mendapatkan pengakuan tersebut, tetapi pengakuan berkaitan dengan unsur keempat dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, sehingga pengakuan diperlukan untuk terpenuhinya unsur keempat tersebut. Indonesia telah memenuhi syarat berdirinya suatu negara berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933. Selain itu Indonesia mendapatkan pengakuan secara de facto dan de jure dari Mesir, Amerika Serikat, Suriah, dan Inggris. Dengan demikian Indonesia dapat diakui sebagai negara berdaulat dan mandiri, bukan bagian dari Belanda.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E17008 |
Uncontrolled Keywords: | pengakuan, negara, perjanjian |
Subjects: | C > C811 Contracts I > I234 International law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Endang Kasworini |
Date Deposited: | 24 Oct 2018 01:09 |
Last Modified: | 28 Aug 2020 03:05 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/82 |
Actions (login required)
View Item |