SEPTIANA, Dewi Mutiara Yona (2021) Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Perbuatan Cabul (Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI-2021.pdf Download (196kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (502kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI-2021.pdf Download (193kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (527kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (361kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (214kB) |
|
PDF (BabVI)
BAB IV-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (412kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (197kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Dewi Mutiara Yona Septiana-E1A116016-SKRIPSI-2021.pdf Download (201kB) |
Abstract
Kejahatan-kejahatan yang marak terjadi ditengah masyarakat semakin bertambah, salah satunya adalah tindak pidana kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul. Sanksi pidana yang dijatuhkan terdapat dalam Pasal 289 KUHP. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan unsur-unsur tindak pidana kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 289 KUHP yaitu tentang Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Perbuatan Cabul dalam putusan Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg telah terpenuhi karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul. Majelis Hakim menjatuhi hukuman sanksi pidana sudah sesuai dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara maksimal selama 9 (sembilan) tahun dan Majelis Hakim menjatuhi sanksi pidana terhadap terdakwa dengan menjatuhi pidana penjara selama 1 (tahun).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E21061 |
Uncontrolled Keywords: | kekerasan; paksaan; pemidanaan; pencabulan. |
Subjects: | O > O9 Obscenity Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Dewi Mutiara Yona Septiana |
Date Deposited: | 19 Feb 2021 02:34 |
Last Modified: | 19 Feb 2021 02:34 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/8201 |
Actions (login required)
View Item |