Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Permohonan Banding yang Dikabulkan Dalam Sengketa Jual Beli Tanah (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor 420/Pdt/2018/PT Smg Jo Nomor 257/Pdt.G/2017/PN Skt)

RAMADINA, Destian Ega Suci (2021) Permohonan Banding yang Dikabulkan Dalam Sengketa Jual Beli Tanah (Suatu Studi Terhadap Putusan Nomor 420/Pdt/2018/PT Smg Jo Nomor 257/Pdt.G/2017/PN Skt). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf

Download (430kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (840kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf

Download (476kB)
[img] PDF (BabI)
BAB-I-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (640kB)
[img] PDF (BabII)
BAB-II-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (676kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB-III-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB-IV-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (791kB)
[img] PDF (BabV)
BAB-V-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (473kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Destian Ega Suci Ramadina-E1A017056-Skripsi-2021.pdf

Download (474kB)

Abstract

Kewenangan mengadili merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Kekeliruan mengajukan gugatan kepada lingkungan pengadilan yang tidak berwenang, maka pengadilan akan memutus gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 257/Pdt.G/2017/PN Skt dalam perkara jual beli tanah diputus gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan adanya klausula pilihan domisili dimana apabila terjadi sengketa maka diajukan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Kemudian Penggugat mengajukan permohonan banding. Oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dibatalkan serta mengadili sendiri dengan amar menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian serta menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II sah dan Penggugat sah sebagai pemilik obyek jual beli. Penulis tertarik untuk meneliti dengan mengambil judul penelitian Permohonan Banding Yang Dikabulkan Dalam Sengketa Jual Beli Tanah dengan rumusan masalah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menerima permohonan Banding dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam sengketa jual beli tanah dan akibat hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Metode pendekatan penelitian adalah yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan metode analisa normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat dideskripsikan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah memenuhi syarat formil pengajuan banding yang diatur dalam Pasal 7 undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan syarat materiil yaitu judex facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 118 HIR ayat (2) dan ayat (3). Akibat hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang adalah akibat hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang adalah Pengadilan Negeri Surakarta dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Pengadilan Tinggi Semarang mengadili sendiri dengan amar menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Kata Kunci: Permohonan Banding, Kewenangan Mengadili, Sengketa Jual Beli Tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E21152
Subjects: H > H280 Houses Buying and selling
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Destian Ega Suci Ramadina
Date Deposited: 24 May 2021 08:40
Last Modified: 24 May 2021 08:40
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/9807

Actions (login required)

View Item View Item