Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Dissenting Opinion Hakim dalam Memutus Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Nomor: 59/G/2016/PTUN.JKT)

SIANIPAR, Febri (2018) Dissenting Opinion Hakim dalam Memutus Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Nomor: 59/G/2016/PTUN.JKT). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
Cover_1.pdf

Download (46kB)
[img] PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (455kB)
[img] PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf

Download (107kB)
[img] PDF (BabI)
BabI_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)
[img] PDF (BabII)
BabII_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (333kB)
[img] PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB)
[img] PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (501kB)
[img] PDF (BabV)
BabV_1.pdf

Download (134kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf

Download (120kB)

Abstract

Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/2016/PTUN.JKT yang akan menguraikan mengenai dissenting opinion hakim antara Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II dengan Hakim Ketua Majelis (Hakim Dissenting) mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan penetapan lokasi dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menentukan keabsahan Surat Keputusan dalam memutus sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua Majelis (hakim dissenting) mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun yang menyatakan bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan lokasi pembangunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. Dalam hal terdapat dissenting opinion putusan diambil berdasarkan suara mayoritas Majelis Hakim. Dan dalam menentukan keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara wajib melihat dari Peraturan Perundang-Undangan kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E18048
Uncontrolled Keywords: Dissenting Opinion, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Subjects: A > A52 Administrative law
J > J83 Judges
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Endang Kasworini
Date Deposited: 21 Sep 2020 02:58
Last Modified: 21 Sep 2020 02:58
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/5412

Actions (login required)

View Item View Item