Tinjauan Yuridis Post Bidding sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Barang/ Jasa Proyek Pembangunan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/2023)

HAPSARI, Noor Chalimah (2026) Tinjauan Yuridis Post Bidding sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Barang/ Jasa Proyek Pembangunan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/2023). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf

Download (366kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf

Download (98kB)
[img] PDF (BabI)
BAB I_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 February 2027.

Download (627kB)
[img] PDF (BabII)
BAB II_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 February 2027.

Download (632kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB III_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 February 2027.

Download (430kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB IV_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (919kB)
[img] PDF (BabV)
BAB V_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf

Download (406kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA_NOOR CHALIMAH HAPSARI_E2A023007_TESIS_2026.pdf

Download (409kB)

Abstract

Kasus dalam pengadaan barang/jasa proyek pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah di Aceh Tamiang Tahun 2021 menimbulkan sengketa hukum antara CV Ingat Mati dan Pokja. CV Ingat Mati digugurkan secara sepihak oleh Pokja dengan alasan dokumen teknis tidak sesuai, tanpa pemberitahuan atau klarifikasi, yang dianggap sebagai tindakan post bidding dan perbuatan melawan hukum. CV Ingat Mati merasa dirugikan karena digugurkan tanpa pemberitahuan dan klarifikasi dari Pokja dalam proses tender. Setelah mengajukan sanggah banding ke Pengguna Anggaran (PA), permohonannya ditolak, sehingga ketidakpuasan mereka semakin meningkat karena merasa haknya dilanggar. Untuk mencari keadilan, CV Ingat Mati kemudian mengajukan gugatan yang prosesnya berjalan melalui tiga tingkat peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Gugatan ini bertujuan menuntut kejelasan dan perlindungan hukum atas tindakan pengguguran yang dianggap tidak sesuai prosedur dan merugikan penggugat. Penelitian ini mengkaji aspek yuridis post bidding berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis hakim dalam mengkualifisir post bidding oleh Pokja, PA, Inspektorat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/2023. Selain itu, penelitian juga menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan ganti rugi post bidding sebagai Perbuatan Melawan Hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1210 K/Pdt/2023 tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian preskriptif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan pengolahan bahan melalui langkah editing, klasifikasi dan sistematif, kemudian analisis menggunakan normatif kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam analisis penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung mengkualifikasikan post bidding oleh Pokja sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menggugurkan penawaran tanpa klarifikasi yang termaktub dalam PerPres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta modul Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, yang dikeluarkan oleh LKPP adalah sudah tepat. Sedangkan, hakim Pengadilan Tinggi (PT) menilai bahwa bukan tindakan post bidding tetapi merupakan tindakan klarifikasi atas dokumen yang diajukan oleh Penggugat sebagai peserta Lelang serta tidak melanggar aturan didasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai landasan hukum adalah tidak tepat. Selain itu, diperoleh analisis Pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan ganti rugi post bidding sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menekankan bukti kuat adanya pelanggaran hukum dan kerugian materiil yang dialami penggugat. Hakim menilai berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata unsurnya terpenuhi. bahwa di PN dan MA hakim mengabulkan ganti rugi materiil Rp. 150.265.765,00 sebagai ganti kompensasi sedangkan di PT hanya biaya perkara saja Rp.150.000,-.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P226026
Uncontrolled Keywords: post bidding, perbuatan melawan hukum (PMH), ganti rugi
Subjects: C > C954 Criminal law
Divisions: Program Pascasarjana & Profesi > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs. NOOR CHALIMAH HAPSARI
Date Deposited: 03 Feb 2026 09:00
Last Modified: 03 Feb 2026 09:00
URI: http://repository.unsoed.ac.id:443/id/eprint/39365

Actions (login required)

View Item View Item