TAMA, Evan Mandala (2021) Penerapan Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 1/Pid.B/2021/PN Pwt). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
3. COVER-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Download (737kB) |
|
PDF (Legalitas)
4. LEGALITAS-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (717kB) |
|
PDF (Abstrak)
1. ABSTRAK-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Download (175kB) |
|
PDF (BabI)
5. BAB I-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (396kB) |
|
PDF (BabII)
6. BAB II-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
|
PDF (BabIII)
7. BAB III-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (182kB) |
|
PDF (BabIV)
8. BAB IV-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (456kB) |
|
PDF (BabV)
9. BAB V-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
10. DAFTAR PUSTAKA-EVAN MANDALA TAMA-E1A016253-SKRIPSI-2021.pdf Download (178kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pid.B/2021/PN Pwt. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim telah penerapan unsur - unsur tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Seluruh unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, Dengan demikian maka dapat dikemukakan bahwa terdakwa : Iwan Setiawan Bin H. Rahmat adalah orang yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini, karena menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak yaitu: membawa kabur Handphone milik konter HP Putra Wilujeng, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 4F warna Putih. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pid.B/2021/PN Pwt., sebagai berikut : a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP; b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa : keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah memenuhi syarat minimal alat bukti; c) Pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan Bin H. Rahmat, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22125 |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penipuan, melawan hak |
Subjects: | C > C954 Criminal law F > F354 Fraud |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Evan Mandala Tama |
Date Deposited: | 06 Apr 2022 01:21 |
Last Modified: | 06 Apr 2022 01:21 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/15414 |
Actions (login required)
View Item |