PISTARIS, Manuel Desesko (2024) Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Merek “Crosstrek” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Putusan Nomor 81/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover.pdf Download (159kB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak.pdf Download (226kB) |
|
PDF (BabI)
Bab I.pdf Restricted to Repository staff only Download (265kB) |
|
PDF (BabII)
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (388kB) |
|
PDF (BabIII)
Bab III.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) |
|
PDF (BabIV)
Bab IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (361kB) |
|
PDF (BabV)
Bab V.pdf Download (166kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar Pustaka.pdf Download (291kB) |
Abstract
Merek merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi kepemilikan dan penggunaannya di Indonesia. Perlindungan kepemilikan dan penggunaan merek di Indonesia diperoleh dengan cara pendaftaran merek kepada negara melalui Ditjen KI. Merek yang telah didaftarkan kepada negara dapat diajukan penghapusannya oleh pihak ketiga yang berkepentingan melalui gugatan di Pengadilan Niaga. Sengketa penghapusan merek oleh pihak ketiga yang berkepentingan yang dibahas penulis adalah penghapusan merek “Crosstrek” oleh penggugat Subaru Corporation melawan tergugat Motor Image Enterprises PTE. LTD. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui analisis hukum dan akibat hukum tentang penghapusan merek “Crosstrek” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Nomor 81/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diolah melalui studi kepustakaan, dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif, dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berhasil membuktikan bahwa merek “Crosstrek” sebagai merek yang tidak digunakan dalam perdagangan di wilayah Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sehingga Majelis Hakim Pengadilan Niaga menerima gugatan penghapusan merek “Crosstrek” sesuai dengan syarat yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta akibat hukum yang timbul dari penerimaan penghapusan merek “Crosstrek” adalah merek “Crosstrek” milik tergugat dicoret dari Daftar Umum Merek oleh Ditjen KI dan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku. Namun, pengaturan mengenai pihak ketiga yang berkepentingan masih belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E24111 |
Subjects: | B > B337 Brand name products |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr MANUEL DESESKO PISTARIS |
Date Deposited: | 27 May 2024 01:02 |
Last Modified: | 27 May 2024 01:02 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/27326 |
Actions (login required)
View Item |