SABRINA, Karisma Bunga (2024) Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Pendaftaran Merek "ELYSEE" Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Download (81kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (293kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Download (106kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 6 August 2025. Download (201kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 6 August 2025. Download (266kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 6 August 2025. Download (54kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (272kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Download (41kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Karisma Bunga Sabrina-E1A020135-Skripsi-2024.pdf Download (56kB) |
Abstract
Merek dalam dunia perdagangan sebagai salah satu bentuk HKI yang telah digunakan selama ratusan tahun dan mempunyai peranan penting karena digunakan untuk membedakan asal usul suatu barang dan jasa. Merek pada dasarnya adalah suatu tanda yang dikenali oleh konsumen sebagai suatu tanda pada suatu barang. Apabila suatu merek tidak didaftarkan maka merek tersebut tidak akan dilindungi oleh negara. Perlindungan hukum terhadap merek dijamin melalui proses pendaftaran yang menganut sistem konstitutif, yaitu hak atas merek tersebut diperoleh melalui pendaftaran. Pemohon yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dengan itikad baik adalah pihak yang berhak atas merek tersebut. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek “ELYSEE” dan akibat hukum terhadap merek “ELYSEE” ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Nomor 53/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskripstif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah memberikan perlindungan hukum terhadap merek “ELYSEE” milik Penggugat dengan mengabulkan gugatan pembatalan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 1323/KBM/HKI/2022, karena merek Penggugat memiliki daya pembeda dan tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Penggugat mendaftarkan mereknya dengan itikad baik. Akibat hukum dari perbuatan Tergugat yaitu dengan menerima Permohonan Pendaftaran Merek “ELYSEE” atas nama Penggugat serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Kata kunci: Permohonan Pendaftaran, Merek
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E24186 |
Uncontrolled Keywords: | Permohonan Pendaftaran, Merek |
Subjects: | B > B337 Brand name products G > G72 Geographic names |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Karisma Bunga Sabrina |
Date Deposited: | 06 Aug 2024 07:47 |
Last Modified: | 06 Aug 2024 07:47 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/28366 |
Actions (login required)
View Item |