DEVI, Prilliasti Kusuma (2024) Penerapan Prinsip Iktikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Perjanjian Pembebanan Hak Tanggungan terhadap Objek PPJB (Studi terhadap Putusan M.A.R.I No. 1837 K/Pdt/2020). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Download (597kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (498kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Download (148kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 30 August 2025. Download (558kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 30 August 2025. Download (1MB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 30 August 2025. Download (281kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Download (139kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Aprilliasti Kusuma Devi-E2A020050-Tesis-2024.pdf Download (275kB) |
Abstract
Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang dapat dimiliki melalui perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli rumah dapat didahului dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena berbagai alasan misalnya rumah yang akan menjadi objek jual beli masih dalam tahap pembangunan, atau terdapat syarat lain yang harus dipenuhi untuk dilakukannya jual beli rumah dan/atau tanah. Dalam perkara No. 1837 K/Pdt/2020 yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kosumen A dan Developer B mengadakan PPJB. PPJB tersebut belum dapat dilanjutkan menjadi AJB karena Developer B belum memenuhi kewajibannya memasang sambungan air PDAM. Developer B kemudian justru menggunakan Objek PPJB sebagai jaminan pelunasan kreditnya ke Bank Panin. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung memiliki pertimbangan yang berbeda atas perkara tersebut sehingga penulis akan menganalisis mengenai bagaimana penerapan prinsip iktikad baik para pihak dalam PPJB, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan pembeban hak tanggungan atas Objek PPJB serta implikasi hukum saat Developer B tidak dapat melunasi kreditnya yang dijamin dengan Objek PPJB dalam perkara No. 1837 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan tipe Yuridis Normatif, dengan sumber data berupa data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Penerapan prinsip iktikad baik dalam PPJB tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung, padahal prinsip tersebut sangat penting dalam pelaksanaan perjanjian. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit dan pembebanan hak tanggungan atas Objek PPJB, juga tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung meskipun kehati-hatian merupakan prinsip yang sangat penting dalam bisnis bank. Penerapan prinsip iktikad baik Konsumen A dan Developer B dalam PPJB telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Pengadilan Tinggi Medan yang memberikan pertimbangan bahwa PPJB dilaksanakan dengan iktikad baik dan belum selesai sehingga masih berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit dan pembebanan hak tanggungan atas Objek PPJB, juga telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yaitu Bank Panin dianggap melanggar prinsip kehati-hatian karena terbukti tidak terlebih dahulu melakukan pengecekan secara fisik mengenai status Objek PPJB yang dijaminkan oleh Developer B. Implikasi hukum saat Developer B tidak dapat melunasi kreditnya yang dijamin dengan Objek PPJB, maka Konsumen A tidak dapat melaksanakan AJB atas Objek PPJB, Bank Panin tidak dapat melaksanakan Lelang eksekusi hak tanggungan, Developer mendapat keuntungan berlipat karena telah mendapat menerima pembayaran dari Konsumen A dan menerima fasilitas kredit dari Bank Panin
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P224284 |
Uncontrolled Keywords: | prinsip iktikad baik perjanjian, prinsip kehati-hatian, perjanjian kredit, eksekusi hak tanggungan |
Subjects: | C > C611 Commercial law C > C910 Covenants |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Aprilliasti Kusuma Devi |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 01:33 |
Last Modified: | 30 Aug 2024 01:33 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/29706 |
Actions (login required)
View Item |