Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagai Bentuk Upaya Depenalisasi bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia

WIBOWO, Sukmawan Ari (2021) Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagai Bentuk Upaya Depenalisasi bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021 (1).pdf

Download (261kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (617kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf

Download (184kB)
[img] PDF (BabI)
BAB-I-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (356kB)
[img] PDF (BabII)
BAB-II-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (503kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB-III-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (242kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB-IV-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] PDF (BabV)
BAB-V-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (336kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Sukmawan Ari Wibowo-E2A017022-TESIS-2021.pdf

Download (135kB)

Abstract

Reformasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tampak sekali berproses dalam suatu dinamika perkembangan sosial dan teknologi yang berpengaruh terhadap perkembangan kriminalitas di Indonesia, yang menuntut tindakan dan kebijaksanaan antisipatif. Antisipatif terhadap ancaman tindak kriminalitas yang juga dalam bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika dilakukan melalui pembaharuan hukum yang cukup memiliki sejarah panjang. Reformasi hukum pidana tersebut, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai rehabilitasi terhadap pengguna narkotika merupakan bentuk langkah pembaharuan hukum pidana nasional yang menunjukkan adanya kebijakan hukum pidana yang merupakan kebijakan yang bertujuan agar pengguna narkotika tidak lagi menyalahgunakan narkotika tersebut karena tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam bermasyarakat secara damai dan adil. Rehabilitasi terhadap pecandu atau penyalahguna narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketegantungan, masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindunagan sosial yang mengintegrasikan pacandu atau penyalahguna narkotika ke dalam tertib sosial agar ia tidak lagi menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan hal tersebut Penulis telah merumuskan isu hukum dalam penelitian ini yaitu mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitasi berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kaitannya dengan upaya depenalisasi bagi penyalahguna narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder sebagai data yang utama dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan Rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Pasal 54, Pasaal 55 dan Pasal 103) yaituTerdakwa terbukti sebagai pecandu murni narkotika dan ada hasil pemeriksaan tim asesmen dan berdasarkan atas pendapat ahli dokter yang diajukan di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dapat dijadikan Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia, karena dengan dijatuhkannya putusan rehabilitasi oleh hakim terhadap terdakwa yang terbukti sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika, maka jangka waktu lamanya rehabilitasi diperhitungkan sebagai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, dengan demikian berarti sanksi pidana diganti/dihapus dengan sanksi tindakan berupa rehabilitasi menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Hal ini sesuai dengan pengertian depenalisai yaitu suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana kemudian ancaman pidana ini dihilangkan.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P21242
Uncontrolled Keywords: Rehabilitasi, Depenalisasi, Penyalahguna Narkotika
Subjects: D > D315 Drug abuse
D > D319 Drug addicts Rehabilitation
N > N14 Narcotics
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Sukmawan Ari Wibowo
Date Deposited: 08 Sep 2021 13:07
Last Modified: 08 Sep 2021 13:07
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/11422

Actions (login required)

View Item View Item