Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Gugatan Anggota Koperasi terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Modern Kudus (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/PDT/2019)

KAMALRULLAH, Rayhan Zhafrandy (2021) Gugatan Anggota Koperasi terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Modern Kudus (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/PDT/2019). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf

Download (645kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (645kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf

Download (100kB)
[img] PDF (BabI)
BABI_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (469kB)
[img] PDF (BabII)
BABII_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (550kB)
[img] PDF (BabIII)
BABIII_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (350kB)
[img] PDF (BabIV)
BABIV_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (710kB)
[img] PDF (BabV)
BABV_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (352kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA_RAYHAN ZHAFRANDY KAMALRULLAH_E1A017314.pdf

Download (546kB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengkabulkan tuntutan ganti kerugian perbuatan melawan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pdt/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data sekunder dengan metode penyajian dalam bentuk sistematis, logis, dan rasional, metode analisis data yang digunakan normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa mengkualifisir unsur-unsur mana yang dilanggar. Perbuatan Tergugat III telah melanggar hak subyektif berupa hak-hak atas harta kekayaan para penggugat (hak atas uang tabungan dan simpanan sukarela yang telah dibayarkan para penggugat). Perbuatan Tergugat III juga bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri melanggar kewajiban hukum tertulis Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huurf c, Pasal 20 ayat (2) huruf f, Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian yang diajukan para penggugat, para Penggugat telah memenuhi syarat-syarat gugatan ganti kerugian Pasal 1365 KUH Perdata, pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti kerugian materiil para penggugat sebesar Rp.1538.868.331,11 (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah), bentuk ganti kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum yang dibebankan kepada Tergugat III termasuk kedalam ganti rugi kompensasi/actual, merujuk pada ketentuan ganti rugi umum KUH Perdata pada Pasal 1243 para Penggugat telah sesuai mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Tergugat, dan menolak ganti rugi imateriil yang diajukan para Penggugat sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan pertimbangan bahwa gugatan ganti rugi imateriil tidak dapat dibuktikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E21329
Uncontrolled Keywords: Ganti rugi, Perbuatan Melawan Hukum, Koperasi
Subjects: C > C836 Cooperation
J > J83 Judges
L > L76 Law and legislation
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Rayhan Zhafrandy Kamalrullah
Date Deposited: 22 Nov 2021 08:57
Last Modified: 22 Nov 2021 08:57
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/12208

Actions (login required)

View Item View Item