Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Tindak Pidana Penerbangan dalam Hukum Udara Internasional (Studi Tentang Kasus Penabrakan Gedung World Trade Center, New York City, USA, oleh Pesawat Sipil Komersial yang Dibajak oleh Teroris Tahun 2001)

ASMARA, Gusti Ngurah Yoga (2017) Tindak Pidana Penerbangan dalam Hukum Udara Internasional (Studi Tentang Kasus Penabrakan Gedung World Trade Center, New York City, USA, oleh Pesawat Sipil Komersial yang Dibajak oleh Teroris Tahun 2001). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img]
Preview
PDF (Cover)
Cover_1.pdf

Download (96kB) | Preview
[img] PDF (Legalitas)
Legalitas dan bagian awal tugas akhir_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (435kB)
[img]
Preview
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] PDF (BabI)
Bab I_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] PDF (BabII)
Bab II_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)
[img] PDF (BabIII)
Bab III_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (16kB)
[img] PDF (BabIV)
Bab IV_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (236kB)
[img] PDF (BabV)
Bab V_1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[img]
Preview
PDF (DaftarPustaka)
Daftar pustaka_1.pdf

Download (77kB) | Preview

Abstract

Pada 11 September 2001 di kota New York Amerika Serikat, gedung World Trade Center ditabrak oleh pesawat sipil komersial yang dibajak oleh sekelompok teroris yang bernama Al-Qaeda yang dikenal sebagai Serangan 11 September. Serangan 11 September adalah serangkaian empat serangan bunuh diri yang telah diatur terhadap beberapa target di New York City dan Washington, D.C. pada 11 September 2001. Pada tragedi penabrakan gedung World Trade Center merupakan pembajakan udara (hijacking) yang dilakukan oleh sekelompok teroris yang berasal dari berbagai negara, namun pembajakan tersebut dilakukan di wilayah Amerika Serikat itu sendiri, sementara konvensi-konvensi mengenai kejahatan penerbangan untuk pemidanaannya hanya berlaku bagi negara-negara peserta konvensi saja dan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana internasional harus ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dan yang diminta Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penerbangan terhadap peristiwa penabrakan gedung World Trade Center berdasarkan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi Montreal 1971, serta lembaga ekstradisinya. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan inventarisasi perjanjian-perjanjian internasional. Hasil penelitian disajikan dalam uraian yang disusun secara sistematis dan logis serta dianalisis secara kualitatif Pembajak pesawat sipil komersil telah melakukan tindak pidana penerbangan yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi Montreal 1971. Ekstradisi adalah penyerahan seorang tertuduh oleh suatu negara di wilayah negara di wilayah ia disangka melakukan atau telah melakukan atau telah dihukum karena perbuatan kejahatan di suatu negara. Sembilan belas pembajak pesawat sipil komersil telah melakukan tindak pidana penerbangan yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi Montreal 1971. Pada akhirnya Amerika Serikat menyerang balik pemimpin Al-Qaeda di Afghanistan. Dasar yang dipakai America untuk menyerang terorism Al-Qaeda adalah Resolusi DK-PBB No.1368 tanggal 12 September 2001 dan Prinsip Self-Defence.)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E17165
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Penerbangan, Hukum Udara Internasional
Subjects: A > A172 Airspace law
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Supriyana Supriyana
Date Deposited: 10 Oct 2018 02:35
Last Modified: 21 Dec 2021 04:39
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/134

Actions (login required)

View Item View Item