SETYAWIDURA, Dharma (2022) Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 208/Pid.B/2020/PN.Pwt). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022..pdf Download (91kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (367kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Download (78kB) |
|
PDF (BabI)
BAB I-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (345kB) |
|
PDF (BabII)
BAB II-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Restricted to Registered users only Download (492kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB III-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (92kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB IV-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Restricted to Repository staff only Download (493kB) |
|
PDF (BabV)
BAB V-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Restricted to Registered users only Download (79kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Dharma Setyawidura-E1A017368-Skripsi-2022.pdf Download (198kB) |
Abstract
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor. 208/Pid.B/2020/PN Pwt. Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana penipuan telah sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur : Unsur Barangsiapa: Terdakwa menguntungkan diri sendiri tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan itu. Terdakwa dengan keadaan palsu, dengan tipu muslihat maupun karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 208/Pid.B/2020/PN Pwt, sebagai berikut: a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan; b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : Keterangan Saksi ada 6 (enam) orang saksi, dan Keterangan Terdakwa yaitu Krisdiantoro Als Toro Bin Hadi Sucipto. c) Pertimbangan berdasarkan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, berupa 1) Keadaan memberatkan: Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Agung Karyanto dan Saksi Dwi Arga Gesit; Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya; 2) Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum; menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya; serta bersikap sopan dan tidak berbelit-belit didepan persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kata kunci: Penipuan, Keadaan Palsu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E22020 |
Uncontrolled Keywords: | Penipuan, Keadaan Palsu, tindak pidana |
Subjects: | C > C954 Criminal law T > T174 Theft |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Dharma Setyawidura |
Date Deposited: | 01 Mar 2022 00:48 |
Last Modified: | 01 Mar 2022 02:27 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/14652 |
Actions (login required)
View Item |