Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Dua Kali Oleh Mary Jane Dalam Tindak Pidana Narkotika ( Tinjauan Yuridis Surat Penetapan Nomor 02/Pid.PK/2015/Pn.Smn)

YULIANTIKA, Vina (2019) Permohonan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Dua Kali Oleh Mary Jane Dalam Tindak Pidana Narkotika ( Tinjauan Yuridis Surat Penetapan Nomor 02/Pid.PK/2015/Pn.Smn). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img]
Preview
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf.pdf

Download (193kB) | Preview
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (558kB)
[img]
Preview
PDF (Cover)
COVER-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf

Download (115kB) | Preview
[img] PDF (BabI)
BAB-I-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (359kB)
[img] PDF (BabII)
BAB-II-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (394kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB-III-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (103kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB-IV-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (718kB)
[img] PDF (BabV)
BAB-V-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (209kB)
[img]
Preview
PDF (Daftarpustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Renardi Aryo Wibowo-E1A115088-Skripsi-FH-2019.pdf.pdf

Download (98kB) | Preview

Abstract

Peninjauan kembali hanya dapat diajukan sekali seperti yang diatur dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Pasca Pasal 268 ayat (3) KUHAP di judicial review dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan di keluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali dalam perkara pidana. Mahkamah Agung di penghujung tahun 2014 mengeluarkan SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja dan terbatas pada ketentuan SEMA Nomor 10 Tahun 2009. Mary Jane mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 namun ditolak oleh Mahkamah Agung dengan dikeluarkannya Surat penetapan Nomor 02/Pid.Pk/2015/Pn.Smn oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Peninjauan kembali kedua kali yang diajukan Mary Jane bertentangan atau tidak sesuai dengan asas dalam hukum acara pidana meliputi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta asas litis finiri oportet. Dalam peradilan pidana menghendaki adanya suatu peradilan yang tidak berlarut-larut, bertele-tele, membebani terpidana dengan biaya yang dikeluarkan dan setiap perkara harus ada akhirnya dimana tidak ada upaya hukum yang diajukan lagi. Pertimbangan Mahkamah Agung tidak menerima permohonan peninjauan kembali kedua Mary Jane mengacu kepada SEMA Nomor 7 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 bahwa peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali apabila ada dua atau lebih putusan yang saling bertentangan satu sama lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E19087
Uncontrolled Keywords: Upaya Hukum, Peninjauan Kembali, Sistem Peradilan Pidana.
Subjects: C > C954 Criminal law
N > N14 Narcotics
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Supriyana Supriyana
Date Deposited: 30 Sep 2019 06:55
Last Modified: 30 Sep 2019 06:55
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/2676

Actions (login required)

View Item View Item