RAYHAN, Mochamad Rifqiana (2024) Penjatuhan Pidana Seumur Hidup terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Tinjauan Yuridis Putusan MA Nomor: 813 K/Pid/2023). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
COVER-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Download (27kB) |
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (703kB) |
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Download (83kB) |
|
PDF (BabI)
BAB-I-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 8 July 2025. Download (244kB) |
|
PDF (BabII)
BAB-II-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 8 July 2025. Download (241kB) |
|
PDF (BabIII)
BAB-III-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only until 9 July 2025. Download (98kB) |
|
PDF (BabIV)
BAB-IV-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Restricted to Repository staff only Download (741kB) |
|
PDF (BabV)
BAB-V-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Download (147kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-Mochamad Rifqiana Rayhan-E1A020106-Skripsi-2024.pdf Download (152kB) |
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana adalah suatu istilah tindakan pembunuhan yang telah direncanakan oleh seseorang sendiri maupun oleh sekelompok orang yang pada dasarnya ingin menghabiskan atau menghilangkan nyawa seseorang. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur pada KUHP Pasal 340. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui unsur apa saja yang terkandung dalam tindak pidana pembunuhan berencana, mengetahui pertimbangan hukum hakim yang kemudian dianalisis apakah pengurangan hukuman oleh hakim agung sudah tepat atau ada kekeliruan. Tindak pidana pembunuhan berencana pada KUHP Pasal 340 dengan memiliki unsur tindak pidana barang siapa, dengan sengaja, rencana terlebih dulu dan merampas nyawa orang lain. Satu unsur yang utama adalah unsur direncanakan. Unsur direncanakan terlebih dahulu memiliki makna adalah ada jarak atau waktu antara saat adanya kehendak untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan serta tujuannya agar aksi pembunuhan berjalan lancar. Sanksi bagi seorang pelaku tindak pidana ini adalah sanksi mati, penjara seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun. Seorang tindak pidana pembunuhan berencana harus bertanggungjawab dengan perbuatan yang telah dilakukan. Bahan penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813 K/Pid/2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang mana terjadi pengurangan hukuman dari yang awalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta sama-sama memvonis mati, ketika sampai di tingkat kasasi hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan pengabdian pelaku sebagai anggota polri selama kurang lebih 30 tahun. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumenter. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim agung dalam memutus pengurangan pidana terdakwa pembunuhan berencana adalah keliru, karena seharusnya terdakwa tetap mendapatkan pidana mati karena status sebagai anggota polri justru merupakan alasan pemberat penjatuhan pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E24172 |
Uncontrolled Keywords: | Pembunuhan Berencana, Pidana Seumur Hidup, Pasal 340 KUHP. |
Subjects: | C > C954 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr MOCHAMAD RIFQIANA RAYHAN |
Date Deposited: | 08 Jul 2024 01:06 |
Last Modified: | 08 Jul 2024 01:06 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/27733 |
Actions (login required)
View Item |