ABDILLAH, Much. Arief (2018) Perubahan Norma Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
1 cover 1.pdf Download (516kB) |
|
PDF (Legalitas)
2 legalitas 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (635kB) |
|
PDF (Abstrak)
3 abstrak 1.pdf Download (516kB) |
|
PDF (BabI)
4 bab1 1.pdf Restricted to Repository staff only until 11 October 2025. Download (523kB) |
|
PDF (BabII)
5 bab2 1.pdf Restricted to Repository staff only until 11 October 2025. Download (637kB) |
|
PDF (BabIII)
6 bab3 1.pdf Restricted to Repository staff only until 11 October 2025. Download (521kB) |
|
PDF (BabIV)
7 bab4 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (748kB) |
|
PDF (BabV)
8 bab5 1.pdf Download (510kB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
9 dapus 1.pdf Download (520kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami perkembangan jenis tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 akibat Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami implikasi yuridis atas perkembangan jenis tindak pidana korupsi dalam Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 Metode pendekatan adalah Yuridis Normatif, Tipe penelitian deskriptif analisis, Penelitian dilakukan di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sumber data sekunder, meliputi: peraturan perundang-undangan, literatur, hasil penelitian pakar hukum, jurnal dan artikel hukum, kamus, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016. Data diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok permasalahan dalam tesis ini, maka dapat disimpulkan : Perkembangan jenis tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi telah menghilangkan kata "dapat" dari rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka telah terjadi perubahan atau pergeseran jenis tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dari jenis tindak pidana atau delik formil berubah menjadi jenis tindak pidana atau delik meteriil. Dengan adanya pergeseran jenis tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan keuangan Negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Berdasarkan hal tersebut, unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss)namun harus dipahami benar- benar sudah terjadi atau nyata (actual loss )untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi. Implikasi yuridis atas perkembangan tindak pidana korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, dari jenis tindak pidana atau delik formil menjadi delik materiil maka suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara dengan syarat harus adanya kerugian Negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi ini sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata telah ada kerugian Negara” yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor yang dalam penjelasannya menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Selain itu juga sesuai dengan semangat Konvensi PBB Anti Korupsi bahwa ketika memasukkan unsur kerugian Negara dalam delik korupsi, kerugian Negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | C > C954 Criminal law G > G206 Grafting |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Fathu Rahman Rosyidi |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 07:13 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 07:13 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/30100 |
Actions (login required)
View Item |