PRATAMA, Satria Bagas (2025) Tanggungjawab Notaris Dalam Hal Terdapat Pihak Yang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3348 K/Pdt/2019 ). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
![]() |
PDF (Cover)
halaman sampul.pdf Download (96kB) |
![]() |
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-SATRIA BAGAS PRATAMA-TESIS-E2B022029.pdf Restricted to Repository staff only Download (516kB) |
![]() |
PDF (Ringkasan)
RINGKASAN.pdf Download (17kB) |
![]() |
PDF (BabI)
NASKAH LENGKAP BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (539kB) |
![]() |
PDF (BabII)
NASKAH LENGKAP BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (507kB) |
![]() |
PDF (BabIII)
NASKAH LENGKAP BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (110kB) |
![]() |
PDF (BabIV)
NASKAH LENGKAP BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (353kB) |
![]() |
PDF (BabV)
NASKAH LENGKAP BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
![]() |
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (30kB) |
Abstract
Akta otentik sebagai alat bukti yang dianggap terkuat dan terpenuh, menetapkan hubungan hukum antara para pihak secara jelas yang menyangkut hak dan kewajiban, akta otentik dibuat untuk menjamin kepastian hukum, salah satu masalah yang ada yaitu masalah pemalsuan dokumen, dimana dokumen yang dibawa penghadap merupakan dokumen palsu. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3348 K/Pdt/2019, Notaris Paramita Rukmi, S.H dalam membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 23 tertanggal 20 September 2011 seharusnya sudah mengetahui penghadap yaitu pihak penjual, dikarenakan dalam pembuatan Akta Jual Beli Nomor 171 tertanggal 9 Juni 2003 yang dibuat Notaris/PPAT Paramita Rukmi, S.H dengan penghadap yang sama, namun Notaris Paramita Rukmi, S.H tetap melakukan pembuatan akta yang dokumen identitasnya palsu dan menimbulkan akta otentik yang baru dalam satu Sertifikat Hak Milik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawab Notaris terhadap pihak yang memberikan keterangan palsu dalam pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada putusan Nomor 3348 K/Pdt/2019, serta akibat hukum pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli apabila terdapat pihak yang memberikan keterangan palsu yang dibuat dihadapan Notaris pada putusan Nomor 3348 K/Pdt/2019. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penulisan ini menggunakan sumber data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini bahwa tanggungjawab Notaris terhadap pihak yang memberikan keterangan palsu dalam pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada putusan Nomor 3348 K/Pdt/2019, perjanjian tersebut memuat ketarangan palsu, dikenakan sanksi perdata berupa pengembalian Sertifikat Hak Milik kepada pemilik yang asli, selain itu dapat dikenakan sanksi pidana turut serta memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik maupun sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Akibat hukum pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli apabila terdapat pihak yang memberikan keterangan palsu yang dibuat dihadapan Notaris pada putusan nomor 3348 K/Pdt/2019 yang dalam pembuatanya memuat keterangan palsu, suatu persetujuan tanpa sebab atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan, perjanjian itu menjadi batal demi hukum dianggap perjanjian itu tidak pernah ada, sehingga tidak menimbulkan perikatan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Nomor Inventaris: | P225063 |
Subjects: | L > L145 Liability Law Responsibility |
Divisions: | Program Pascasarjana & Profesi > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | Mr. SATRIA BAGAS PRATAMA |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 05:09 |
Last Modified: | 17 Feb 2025 05:09 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/32537 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |