Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)

AMBODO, Bayu Tri (2016) Kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (Tinjauan Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf

Download (574kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (695kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf

Download (540kB)
[img] PDF (BabI)
BAB I-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 June 2026.

Download (615kB)
[img] PDF (BabII)
BAB II-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 June 2026.

Download (888kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB III-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 June 2026.

Download (525kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB IV-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (756kB)
[img] PDF (BabV)
BAB V-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf

Download (597kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-BAYU TRI AMBODO E1A109026 -2016.pdf

Download (609kB)

Abstract

Pengadilan HAM merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan pelanggaran HAM berat. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menjadi landasan berdirinya Pengadilan HAM mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana. Atas dasar pengaturan mengenai Pengadilan HAM tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan memeriksa dan memutus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang dapat diperiksa atau diputus dan merupakan yurisdiksi pengadilan HAM adalah kejahatan genosida, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 UU No. Tahun 2006 dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 UU No. Tahun 2006.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Nomor Inventaris: E16012
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran HAM, Pewenangan, Pengadilan HAM
Subjects: H > H330 Human rights
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Endah Yuni Astuti
Date Deposited: 25 Jun 2025 02:59
Last Modified: 25 Jun 2025 02:59
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/34628

Actions (login required)

View Item View Item