SETIADI, Restu (2016) Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum di Persidangan (Tinjauan Yuridis Putusan No:60/Pid.Sus./2014/PN Pwt). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
COVER-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Download (664kB) |
|
|
PDF (Legalitas)
LEGALITAS-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Restricted to Repository staff only Download (960kB) |
|
|
PDF (Abstrak)
ABSTRAK-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Download (820kB) |
|
|
PDF (BabI)
BAB I-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Restricted to Repository staff only Download (825kB) |
|
|
PDF (BabII)
BAB II-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
PDF (BabIII)
BAB III-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Restricted to Repository staff only Download (618kB) |
|
|
PDF (BabIV)
BAB IV-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Restricted to Repository staff only Download (991kB) |
|
|
PDF (BabV)
BAB V-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Download (691kB) |
|
|
PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA-RESTU SETIADI-RESTU-E1A011157-2016.pdf Download (614kB) |
Abstract
Penelitian skiripsi dengan judul “KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI PERSIDANGAN (Tinjauan Yuridis Putusan N0: 60/Pid.Sus./2014/PN Pwt)”, bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dalam tindak pidana narkotika Putusan nomor 60/Pid.Sus./2014/PN Pwt, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus tersebut. Menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam Putusan nomor 60/Pid.Sus./2014/PN Pwt, terdapat keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, dimana keterangan saksi tersebut diambil dibawah sumpah dalam proses penyidikan. Mengenai hal itu UU memberikan alternatif jika saksi tidak dapat hadir di persidangan (Pasal 162 KUHAP), dalam ayat (1) menyebutkan jika saksi sudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan. Mengenai kekuatan pembuktiannya disebutkan dalam ayat (2), jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang dibacakan di sidang. Proses pembuktian sangat menentukan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Karena di dalam proses pembuktian akan terungkap fakta- fakta mengenai tindak pidana yang terjadi, maka hakim harus cermat dalam mengambil keputusan. Pada Putusan nomor nomor 60/Pid.Sus./2014/PN Pwt, hakim telah sesuai ketentuan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena hakim telah memperoleh alat bukti yang cukup ditambah hakim telah yakin mengenai tindak pidana yang terjadi. Hal tersebut telah sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut KUHAP yaitu sistem “negatif wetteliijk”, dimana dalam menjatuhkan putusan hakim harus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim mengenai tindak pidana yang terjadi.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Nomor Inventaris: | E16132 |
| Uncontrolled Keywords: | pembuktian, saksi yang dibacakan, di persidangan. |
| Subjects: | W > W164 Witnesses |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Endah Yuni Astuti |
| Date Deposited: | 31 Jul 2025 01:58 |
| Last Modified: | 31 Jul 2025 01:58 |
| URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/35344 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
