SUKMAWATI, Ririn Tri (2016) Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Minuman Keras Oplosan Oleh Polres Sleman. Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
1 COVER-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Download (546kB) |
|
|
PDF (Legalitas)
2 LEGALITAS-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Restricted to Repository staff only Download (772kB) |
|
|
PDF (Abstrak)
3 ABSTRAK-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Download (534kB) |
|
|
PDF (BabI)
4 BAB I-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Restricted to Repository staff only until 8 August 2026. Download (562kB) |
|
|
PDF (BabII)
5 BAB II-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Restricted to Repository staff only until 8 August 2026. Download (1MB) |
|
|
PDF (BabIII)
6 BAB III-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Restricted to Repository staff only until 8 August 2026. Download (550kB) |
|
|
PDF (BabIV)
7 BAB IV-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Restricted to Repository staff only Download (712kB) |
|
|
PDF (BabV)
8 BAB V-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Download (525kB) |
|
|
PDF (DaftarPustaka)
9 DAFTAR PUSTAKA-RIRIN TRI SUKMAWATI-E1A012178-2016.pdf Download (541kB) |
Abstract
Minuman keras oplosan merupakan minuman yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan penyalahgunaannya menjadi kekhawatiran tersendiri di masyarakat khususnya Kabupaten Sleman.Minuman keras oplosan yang selain dikonsumsi secara berlebihan juga dicampur dengan zat-zat kimia yang mematikan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia. Istilah kata “oplosan” mempunyai arti “campuran”. Dimana miras oplosan tersebut merupakan minuman keras yang terdiri dari berbagai campuran, diantaranya dioplos dengan alkohol industri (metanol) maupun dengan obat herbal seperti obat kuat atau suplemen kesehatan dan miras oplosan biasanya dibuat dan dijual secara ilegal. Pemerintah Kabupaten Sleman telah membuat peraturan untuk meminimalisir dan diharapan dapat mengatasi masalah miras oplosan ini. Aparat penegak hukum polres sleman dalam melakukan penanganan penyalahgunaan miras oplosan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan Dan Penggunaan Minuman Beralkohol dan Perda Daerah Istimewa yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Sleman dalam penanggulangan penyalahgunaan minuman keras oplosan di wilayah hukum Polres Sleman dan hambatan apa yang di hadapi Polres Sleman dalam menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan penelitian di lapangan dan penelitian secara deskriptif analitis dengan mendeskripsikan data primer dan data sekunder dikaitkan dengan teori hukum. Hasil penelitian adalah penanggulangan penyalahgunaan minuman keras oleh Polres Sleman dilakukan dengan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal yaitu dengan cara represif dengan penindakan dengan proses hukum yaitu menerapkan Peraturan Daerah tentang minuman keras dan minuman keras oplosan terhadap pelanggaran penyalahgunaan miras. Upaya non penal yaitu dengan cara preventif, dilakukan dengan mengadakan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi tentang Perda miras dan mengenai bahaya minuman keras oplosan kepada masyarakat terutama generasi muda, kemudian melakukan razia atau operasi simpatik. Kendala yang di hadapi oleh Polres Sleman dalam penanggulangannya adalah dari faktor hukumnya yang kurang tegas dan sanksinya ringan, faktor penegak hukum yang jumlah personilnya kurang dan kurangnya koordinasi di lapangan; faktor sarana dan prasarana dimanaadanya hambatan pembiayaan dalam penyidikan. Faktor masyarakatyang belum mendukung Perda Minuman Keras yaitu dengan tidak memberikan informasi/laporan mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan minuman beralkohol dan minuman oplosan; Faktor kebudayaan yaitu kebiasaan masyarakat meminum miras dalam acara tertentu.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Nomor Inventaris: | E16358 |
| Uncontrolled Keywords: | Miras, Miras Oplosan, Preventif, Represif |
| Subjects: | A > A180 Alcoholism Drug abuse Exercise addiction L > L253 Liquors |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Endah Yuni Astuti |
| Date Deposited: | 08 Aug 2025 02:42 |
| Last Modified: | 08 Aug 2025 02:42 |
| URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/35570 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
