PUTRI, Qoerata Deva Azelina Yudhi (2017) Analisis Yuridis tentang Kewenangan Pemindahan Pegawai Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia terhadap Jaksa (Pendekatan Kasus Mangasi Situmeang). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
|
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (100kB) | Preview |
|
PDF (Legalitas)
legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (537kB) |
||
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (155kB) | Preview |
|
PDF (BabI)
Bab I_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (285kB) |
||
PDF (BabII)
Bab II_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (329kB) |
||
PDF (BabIII)
Bab III_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (105kB) |
||
PDF (BabIV)
Bab IV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (307kB) |
||
PDF (BabV)
Bab V_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (164kB) |
||
|
PDF (DaftarPustaka)
Daftar pustaka_1.pdf Download (229kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor: 237/G/2015/PTUN-JKT yang akan menguraikan tentang kewenangan pemindahan pegawai Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung. Permasalahan yang akan dibahas ialah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung sebagai pejabat yang berwenang. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah tindakan pemindahan pegawai Kejaksaan Agung oleh Jaksa Agung terhadap Mangasi Situmeang termasuk tindakan sewenangwenang. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analistis, dan pendekatan kasus. Dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa tindakan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan terhadap Mangasi Situmeang tidak sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dan Pasal 9 ayat 3 Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-049/A/J.A/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan. Serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas profesionalitas. Akibat hukum dari dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut Mangasi Situmeang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, yang dimenangkan oleh Mangasi Situmeang selaku penggugat. Dengan amar putusan menyatakan batal Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV551/C/08/2015, dan mewajibkan Jaksa Agung untuk mengembalikan jabatan Mangasi Situmeang minimal pada level yang sama sebelum dicopot. Simpulan dari kasus tersebut bahwa tindakan Jaksa Agung sewenang-wenang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E17234 |
Uncontrolled Keywords: | Kewenangan, KTUN, Pembatalan |
Subjects: | A > A52 Administrative law J > J83 Judges |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Anisa Sri Restanti |
Date Deposited: | 26 Nov 2018 02:35 |
Last Modified: | 07 Jan 2020 04:21 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/391 |
Actions (login required)
View Item |