VENANDA, Venia (2018) Eksepsi Kompetensi Absolut sebagai Dasar Putusan Gugatan Tidak Diterima (Studi Putusan Nomor 076/G/2015/Ptun.Smg). Skripsi thesis, Universitas Jenderal Soedirman.
PDF (Cover)
Cover_1.pdf Download (1MB) |
|
PDF (Legalitas)
Legalitas_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (Abstrak)
Abstrak_1.pdf Download (1MB) |
|
PDF (BabI)
BabI_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabII)
BabII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabIII)
BabIII_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabIV)
BabIV_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
PDF (BabV)
BabV_1.pdf Download (1MB) |
|
PDF (DaftarPustaka)
DaftarPustaka_1.pdf Download (1MB) |
Abstract
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), menyebutkan mengenai kewenangan/kompetensi absolut PERATUN bahwa pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pada kasus putusan Nomor 076/G/2015/PTUN.Smg, para penggugat mengajukan gugatan dengan objek gugatannya berupa sertipikat hak atas tanah, sehingga timbul permasalahan dalam menentukan kompetensi absolut PERATUN yang menempatkan sertipikat hak atas tanah sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sertipikat hak atas tanah sebagai objek gugatan di PTUN merupakan kompetensi absolut PERATUN, apabila dalam gugatannya mempermasalahkan keabsahan diterbitkannya KTUN dan dalam petitumnya agar KTUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara a quo menyatakan sengketa a quo merupakan perkara perdata sehingga PTUN tidak berwenang mengadili. Pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 UU Peratun dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Plano Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang berisi mengenai ketentuan dalam menentukan suatu sengketa merupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata (kepemilikan).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Nomor Inventaris: | E1843 |
Uncontrolled Keywords: | Kompetensi Absolut, PERATUN, Sertipikat Hak |
Subjects: | C > C904 Courts J > J83 Judges |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Endang Kasworini |
Date Deposited: | 18 Sep 2020 04:02 |
Last Modified: | 18 Sep 2020 04:02 |
URI: | http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/5407 |
Actions (login required)
View Item |