Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Pertanggungjawaban dan Implikasi Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penerbitan Sertifikat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 436 /Pdt.G/2021/Pn Sby)

NADHIR, Muhammad Naufal (2025) Pertanggungjawaban dan Implikasi Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Penerbitan Sertifikat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 436 /Pdt.G/2021/Pn Sby). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
Cover.pdf

Download (193kB)
[img] PDF (Legalitas)
Legalitas.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB)
[img] PDF (Abstrack)
Abstrack.pdf

Download (183kB)
[img] PDF (BabI)
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 September 2026.

Download (554kB)
[img] PDF (BabII)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 September 2026.

Download (685kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 September 2026.

Download (267kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (815kB)
[img] PDF (BabV)
BAB V.pdf

Download (211kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (308kB)

Abstract

Wewenang adalah suatu unsur penting bagi suatu instansi untuk memiliki hak untuk memerintah atau bertindak, tanpa adanya wewenang suatu instansi tidak memiliki hak untuk memerintah atau bertindak, salah satu instansi dan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang yaitu Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, khususnya mengatur mengenai pertanahan. Menjadi suatu permasalahan apabila suatu instansi dan pejabat publik yang sudah diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan namun disalah gunakan dalam hal ini terkait dengan penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional atas dasar dokumen akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan lampiran akta perjanjian pengikatan jual beli palsu, salah satunya adalah pada kasus penerbitan sertifikat atas dasar akta perjanjian pengikatan jual beli palsu sebagaimana terdapat dalam Perkara Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Sby. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta dan menerbitkan sertifikat atas dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Sby, untuk menganalisis implikasi hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerbitan sertifikat atas dasar perjanjian pengikatan jual beli palsu pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan menggunakan spesifikasi penelitian inventarisasi hukum positif, dan menemukan hukun in concerto, menggunakan data sekunder, dan menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam memberikan putusan terkait permasalahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Sby menyatakan bahwa jual beli terhadap SHM 3088 adalah cacat hukum karena jual beli tersebut dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 19 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 20 terhadap SHM 3088 tertanggal 29 Mei 2019, dibuat tidak sesuai dengan yang diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat I. Disamping itu, perbuatan Tergugat I dan juga Notaris dikategorikan sebagai cacat dalam kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan dimana Penggugat dalam keadaan tertekan, sedang tidak dalam keadaan merdeka. Sehingga Majelis Hakim memutuskan bahwa akta yang telah dibuat beserta sertifikat yang telah dibalik nama harus dibatalkan. Pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepada para pihak, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab secara administrasi dengan membatalkan sertifikat yang sudah terbit dengan atas nama Tergugat I dan mengembalikannya seperti dalam keadaan semula dengan atas nama Penggugat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan PPAT karena apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur yang benar, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan telah tidak jujur serta cermat dan saksama, menyebabkan sengketa atas tanah. Implikasi hukum dari sertifikat yang cacat pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 436/Pdt.G/2021/PN Sby sertifikat yang diterbitkan dengan dokumen yang tidak sah harus dibatalkan melalui proses pengadilan demikian juga terhadap Akta Notaris dan PPAT yang sudah dibuat harus dibatalkan karena akta autentik tersebut dibuat tidak memenuhi syarat materil berupa kesepakatan para pihak yang merupakan sebuah perbuatan melawan hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P225356
Uncontrolled Keywords: Penerbitan Sertifikat, Akta Notaris dan PPAT, Dokumen Palsu.
Subjects: A > A52 Administrative law
L > L30 Land
Divisions: Program Pascasarjana & Profesi > S2 Kenotariatan
Depositing User: Mr MUHAMMAD NAUFAL NADHIR
Date Deposited: 01 Sep 2025 03:07
Last Modified: 01 Sep 2025 03:07
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/37279

Actions (login required)

View Item View Item