Search for collections on Repository Universitas Jenderal Soedirman

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah Tanpa Warkah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 712/Pdt.G/2022/PN.Tng jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6164K/Pdt/2024)

PRASTOWO, Novarisma Listiarini (2025) Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah Tanpa Warkah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 712/Pdt.G/2022/PN.Tng jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6164K/Pdt/2024). Masters thesis, Universitas Jenderal Soedirman.

[img] PDF (Cover)
COVER_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf

Download (105kB)
[img] PDF (Legalitas)
LEGALITAS_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (841kB)
[img] PDF (Abstrak)
ABSTRAK_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf

Download (265kB)
[img] PDF (BabI)
BAB I_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 December 2026.

Download (379kB)
[img] PDF (BabII)
BAB II_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 December 2026.

Download (452kB)
[img] PDF (BabIII)
BAB III_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 December 2026.

Download (273kB)
[img] PDF (BabIV)
BAB IV_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (499kB)
[img] PDF (BabV)
BAB V_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf

Download (184kB)
[img] PDF (DaftarPustaka)
DAFTAR PUSTAKA_Novarisma Listiarini Prastowo_E2B023016_TESIS_2025.pdf

Download (226kB)

Abstract

Tanah merupakan aset fundamental bagi kehidupan, dimana kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kepemilikan lama. Indonesia menganut sistem publikasi negatif di mana sertifikat tanah, meskipun merupakan bukti terkuat, namun tidak menjamin kebenaran mutlak tanpa adanya warkah. Peralihan hak atas tanah yang tidak didukung oleh warkah yang sah dan lengkap sering bermasalah dengan keabsahan riwayat kepemilikan tanah, meskipun objek tanah sudah bersertifikat. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6164K/Pdt/2024 cenderung mengabaikan ketiadaan warkah yang sah dalam putusannya dan hanya berpegang pada adanya sertifikat saat peralihan hak, menimbulkan kontradiksi dan celah sengketa. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan warkah dalam transaksi jual beli tanah dan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian PPAT terhadap jual beli tanah tanpa warkah berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 712/Pdt.G/2022/PN.Tng jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6164K/Pdt.G/2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan koseptual, serta dianalisis secara normatif kualitatif (deduktif) menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, warkah memiliki kedudukan penting dalam menentukan keabsahan peralihan hak milik atas transaksi jual beli tanah. Warkah menjadi alat bukti pertanahan yang membantu untuk membuktikan bahwa proses atau peralihan hak telah terjadi secara sah. Warkah dapat menjelaskan tentang riwayat tanah serta hal-hal yang mendukung kepemilikan akan tanah. Warkah tanah juga memiliki fungsi sebagai alat verifikasi pembuktian dan arsip riwayat kepemilikan tanah yang menjamin kepastian hukum, sehingga pihak yang memiliki warkah yang lebih kuat untuk membuktikan kebenaran status kepemilikan atas bidang tanah akan mendapat kepastian hukum yang lebih kuat. Tanpa warkah yang lengkap dan sah, peralihan hak atas tanah karena jual beli tidak dapat diselesaikan dan dapat membahayakan kedudukan pembeli. Kedua, PPAT para Tergugat (Tergugat V) lalai karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dimana tetap membuat akta jual beli tanpa melakukan pengecekan keabsahan riwayat tanah, oleh karena itu PPAT para Tergugat (Tergugat V) tidak menerapkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021. Adanya kelalaian tersebut menyebabkan akta jual belinya menjadi batal demi hukum dan sertifikat atas nama Tergugat III dan Tergugat IV menjadi tidak sah.

Item Type: Thesis (Masters)
Nomor Inventaris: P225412
Uncontrolled Keywords: Warkah, Jual Beli Tanah, Prinsip Kehati-hatian, PPAT, Kepastian Hukum
Subjects: L > L30 Land
L > L82 Lawyers
Divisions: Program Pascasarjana & Profesi > S2 Kenotariatan
Depositing User: Mrs. Novarisma Listiarini Prastowo
Date Deposited: 01 Dec 2025 02:39
Last Modified: 01 Dec 2025 02:39
URI: http://repository.unsoed.ac.id/id/eprint/38516

Actions (login required)

View Item View Item